WEBSITE RESMI KALURAHAN BANJARARUM, KAPANEWON KALIBAWANG, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Pembuatan SKCK

12 Juni 2021  Administrator  39.893 Kali Dibaca 

PENGURUSAN SKCK DILAKUKAN DIPOLSEK ATAU POLRES

Syarat-syarat pengurusan SKCK baru:

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Persandian No. 06, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo
Desa : Banjararum
Kecamatan : Kalibawang
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55672
Telepon : 081234622331
Email : pemdesbanjararum@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 139
    Kemarin : 3,009
    Total Pengunjung : 10,439
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0