WEBSITE RESMI KALURAHAN BANJARARUM, KAPANEWON KALIBAWANG, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

12 Juni 2021  Administrator  39.715 Kali Dibaca 

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Persyaratan:

  1. Surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah;
  2. Fc kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah;
  3. KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;
  4. Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  5. Fc KTP-el pelapor
  6. Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana;
  7. Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;
  8. Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian;
  9. Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing;
  10. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  11. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Persandian No. 06, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo
Desa : Banjararum
Kecamatan : Kalibawang
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55672
Telepon : 081234622331
Email : pemdesbanjararum@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 191
    Kemarin : 3,009
    Total Pengunjung : 10,491
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0