Banjararum, Sabtu 13 Februari 2021. Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan baru di era pandemi covid-19 ini dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro. PPKM Mikro akan berlangsung hingga 22 Februari mendatang yang diberlakukan di 7 Provinsi termasuk D.I.Yogyakarta. Kebijakan ini diberlakukan karena PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan dinilai belum efektif.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dibentuk Posko Kalurahan sebagai Posko terpadu dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kalurahan secara konsisten dan terkendali. Satgas Kalurahan Banjararum bersiaga setiap hari di posko PPKM mikro yang bertempat di Balai Kalurahan dengan fungsi melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Petugas nantinya akan mengawasi kegiatan masyarakat/tamu yang datang ke Balai Kalurahan terutama dalam menjalankan protokol kesehatan , pengisian buku tamu dan laporan kejadian.