Banjararum - Dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih dekat kepada Wajib Pajak terutama yang berdomisili di Banjararum, KPP Pratama Wates bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Banjararum membuka pos layanan penyampaian SPT Tahunan di Balai Kalurahan Banjararum. Kesepakatan kerjasama berlangsung Selasa, 2 Maret 2021 antara perwakilan dari KPP Pratama Wates dan Pemerintah Kalurahan yang diwakili oleh Marwidi Susatya selaku Danarta. Pelayanan tersebut menurut rencana akan dilaksanakan besok hari Selasa 9 Maret 2021 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut pihak KPP Pratama Wates juga meminta kepada Pemerintah Kalurahan agar memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, diantaranya :
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 adalah hari Rabu tanggal 31 Maret 2021.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut :
- Secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates dengan alamat Jalan Wates - Purworejo KM 4 Dalangan, Triharjo, Wates pada hari kerja Senin s/d Jumat pada jam pelayanan pukul 08.00 s/d 16.00 WOB;
- Secara daring melalui laman https://ojponline.go.id atau
- Melalui pos/jasa ekspedisi/kurir yang menerbitkan bukti.
- Wajib Pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan akan menerima Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak berupa kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Program layanan ini disamping bertujuan untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan tetapi juga sekaligus sebagai upaya menggugah kepedulian dan kesadaran para wajib pajak akan kewajibannya.
Tidak lupa dalam pelaksanaan harus dengan protokol kesehatan yang ketat.