PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan;
- Fc buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Fc KK yang mencantumkan nama anak ;
- Fc KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
- Fc KTP yang diberi kuasa;
- Bagi kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.