Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

12 Juni 2021 11:56:18  Administrator  39.080 Kali Dibaca 

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan:

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan;
  3. Fc buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
  4. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Fc KK yang mencantumkan nama anak ;
  5. Fc KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
  6. Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
  7. Fc KTP yang diberi kuasa;
  8. Bagi kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jalan Persandian No. 06, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo
Kalurahan : BANJARARUM
Kapanewon : KALIBAWANG
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55672
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:428
    Total Pengunjung:216.272
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.172.165.64
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID