PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan:
- Surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah;
- Fc kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah;
- KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;
- Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fc KTP-el pelapor
- Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana;
- Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;
- Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian;
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.