You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN BANJARARUM, KAPANEWON KALIBAWANG, KABUPATEN KULON PROGO

PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Administrator 12 Juni 2021 Dibaca 39.568 Kali

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Persyaratan:

  1. Surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah;
  2. Fc kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah;
  3. KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;
  4. Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  5. Fc KTP-el pelapor
  6. Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana;
  7. Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;
  8. Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian;
  9. Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing;
  10. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  11. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image