You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Yuuk.......... ndaftar Pamong!

Administrator 24 Juni 2022 Dibaca 1.876 Kali
Yuuk.......... ndaftar Pamong!

PENGUMUMAN

 

PENGISIAN  PAMONG KALURAHAN  BANJARARUM TAHUN 2022

( FORMASI DUKUH POPOHAN, DUKUH KEMESU DAN DUKUH DEGAN I )

 

 

  1. Persyaratan Bakal Calon
    1. Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
      4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
      5. penduduk Padukuhan setempat, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
      6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
      7. berbadan sehat;
      8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
      9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
      10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
      11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
      12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
      13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
      15. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
      16. Sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat;
      17. Persyaratan tambahan berupa dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan, yang dituangkan dalam berita acara musyawarah Padukuhan;
      18. Dalam hal persyaratan tambahan yang disepakati dalam Musyawarah Padukuhan adalah dukungan paling kurang 20 % ( dua puluh persen ) wari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih, maka besaran jumlah dukungan yang diperlukan bagi Bakal Calon Dukuh dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Padukuhan Popohan 30 warga
        2. Padukuhan Kemesu 57 warga
        3. Padukuhan Degan I 54 warga; dan
      19. Dalam hal persyaratan tambahan yang disepakati dalam Musyawarah Padukuhan adalah usulan dari warga, maka Musyawarah Padukuhan menetapkan paling kurang 2 (dua) nama yang diusulkan sebagai Bakal Calon Dukuh, dan dituangkan dalam Berita Acara Bakal Calon Dukuh Usulan Musyawarah Padukuhan.

 

 

 

 

 

 

  1. Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas  segel atau bermaterai Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah )  ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik  bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat.
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu, atau Surat Pernyataan dari Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. pas foto, berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  13. fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung; dan atau
  14. Berita Acara musyawarah Padukuhan.

 

 

 

 

 

  1. Pendaftaran Bakal Calon
  • Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja untuk memperoleh paling kurang 2 (dua) Bakal Calon terhitung mulai tanggal 27 Juni s/d 14 Juli 2022.
  • Waktu pendaftaran pada jam dan hari kerja:
  1. Hari Senin s/d Kamis

Pukul: 08.00 s/d 15.30 WIB

  1. Hari Jum’at

Pukul: 08.00 s/d 14.30 WIB

  • Tempat pendaftaran di sekretariat Tim, Komplek Kantor Kalurahan Banjararum.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan paling kurang 2 (dua) Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 15 - 25 Juli 2022
  • Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan paling kurang 2 (dua) Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Semua berkas pendaftaran Bakal Calon dibuat rangkap empat, dimasukan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Warna Merah untuk Bakal Calon Dukuh Popohan
    2. Warna Biru untuk Bakal Calon Dukuh Kemesu
    3. Warna Kuning untuk Bakal Calon Dukuh Degan I
  • Dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, maka dokumen pendukungnya sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
  • Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
  • Tim melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen pada saat pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon.
  • Pendaftar diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sampai dengan penutupan pendaftaran/ perpanjangan / pendaftaran dari awal.
  • Tim menerima persyaratan administrasi Bakal Calon secara resmi apabila telah lengkap.
  • Pendaftar yang telah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran disebut Bakal Calon.

Saat mendaftarkan diri pendaftar harus datang sendiri/tidak boleh mewakilkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Banjararum, 23 Juni 2022016

TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PAMONG KALURAHAN BANJARARUM

KETUA

 

 

S U N A R Y O

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image