Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Agar lebih nyaman, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pelaporan lebih awal.
Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang lebih dekat kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates membuka layanan Pojok Pajak di Balai Kalurahan Banjararum, setiap hari Kamis selama Bulan Februari 2023 Pukul 09:00 – 14:00 WIB.
Syarat pemadanan data dengan membawa
- fotokopi KTP, Kartu NPWP (dalam satu lembar) dan
- fotokopi Kartu Keluarga.
- otokopi SK Pensiun bagi Wajib Pajak ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD yang telah pensiun.
Apabila tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Dalam hal Wajib Pajak terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, dapat dikenakan denda Rp100.000,-