You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

SYARAT DAN CARA DAFTAR BPUM TAHUN 2021

Administrator 12 April 2021 Dibaca 2.402 Kali
SYARAT DAN CARA DAFTAR BPUM TAHUN 2021

Pemerintah kembali akan menyalurkan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dan dalam rangka meningkatkan efektifitas serta kualitas data usulan maka Mendasarkan :
1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan pengumuman Nomor : 518 / 0469 tanggal 6 April 2021 tentang BPUM Tahun 2021 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
1.  Kriteria Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
a. Warga Kabupaten Kulon Progo
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Kulon Progo
c. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
d. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala
Desa/Lurah
2. Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode April 2021 hanya diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum mengusulkan BPUM Tahun 2020. Sedangkan Pelaku Usaha Mikro yang sudah mengusulkan dan atau mendapatkan BPUM Tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada periode Mei s.d September 2021 (Teknis Pelaksanaan masih menunggu kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM). Pengajuan Usulan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per orang dalam setahun.
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo khusus untuk periode April 2021 adalah sebagai berikut :
a. Pemohon wajib mendaftar online melalui link Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo : http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo yang dapat diakses sampai dengan tanggal 27 April 2021 pukul 15.00 WIB. Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo sebagai satu pintu Pendaftaran BPUM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021.

b. Pendaftaran melalui link tersebut di atas dengan cara mengisi data pemohon antara
lain :
 Nomor KTP Elektronik
 Nomor Kartu Keluarga (KK)
 Nama sesuai KTP Elektronik
 Tanggal Lahir
 Jenis Kelamin
 Alamat Lengkap sesuai KTP Elektronik
 Alamat Lengkap Tempat Berusaha
 Bidang Usaha
 Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari KepalaDesa/Lurah
 Nomor Telepon Seluler (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon
seluler anggota keluarga yang dapat dihubungi secara langsung, melalui sms
atau whatsapp)
 Upload bukti dokumen pendukung berupa foto KTP Elektonik, foto KK, foto NIB
atau SKU dan foto usaha atau foto produk usaha yang sesuai dengan NIB atau
SKU yang dimiliki.
4. Penetapan Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima dana BPUM dilakukan oleh
Kementerian Koperasi UKM RI. Sedangkan Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi. Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank/lembaga penyalur yang ditunjuk. Pemohon yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan dihubungi oleh bank/lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.
5. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penyalahgunaan / penipuan yang mengatasnamakan
Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.

"Sangat membantu dan saya membutuhkan sekali
Gilang tukiyadi 12 April 2021
"Sangat membantu dan saya membutuhkan sekali
Gilang tukiyadi 12 April 2021
"Semoga bisa lancar untuk Mengembangkan usaha menjahit
SUWANTINI 12 April 2021
"mohon dukungan dan motivasi untuk kemajuan usaha dan desa banjararum
muhamad tohir 12 April 2021
"Kekurangan modal usaha. Dan kehidupan tidak setabil, merusak ekosistem kehidupan.
Muhammad hanif prananda 16 April 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image