Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar Dukuh
- Fotokopi KK dan KK Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindahyang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeriyang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP