Syarat penerbitan e-KTP baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar Dukuh
- Foto 4x3 (1 lembar)
- Fotokopi KK dan KK Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)