You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Pembuatan SKCK

Administrator 12 Juni 2021 Dibaca 39.457 Kali

PENGURUSAN SKCK DILAKUKAN DIPOLSEK ATAU POLRES

Syarat-syarat pengurusan SKCK baru:

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image