Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pembuatan SKCK

12 Juni 2021 11:32:25  Administrator  38.927 Kali Dibaca 

PENGURUSAN SKCK DILAKUKAN DIPOLSEK ATAU POLRES

Syarat-syarat pengurusan SKCK baru:

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jalan Persandian No. 06, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo
Kalurahan : BANJARARUM
Kapanewon : KALIBAWANG
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55672
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:59
    Kemarin:241
    Total Pengunjung:195.610
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.254.173
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID