Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Apabila Syarat Nomor 3 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
- Melakukan Pemeriksaan Berkas
- Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
- Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon