Pengurusan Surat Keterangan Usaha
Warga Banjararum
Surat Pengantar dari Dukuh
Membawa Kartu Keluarga
Membawa KTP
Warga Luar Banjararum
Surat Pengantar dari Dukuh tempat usaha
Membawa Kartu Keluarga
Membawa KTP
...
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila Syarat Nomor 3 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
Melakukan Pemeriksaan Berkas
Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
Penyerahan ...
Surat Pengantar Nikah
Membawa surat Pengantar Dukuh
Pernyataan Belum Pernah / Pernah Menikah ( dari Kalurahan )
Fotocopy KK
Fotocopy KTP
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Surat Nikah Orang Tua / Akte Cerai
Fotocopy KK / KTP Pasangan
Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
Pas Foto 3x4 Pasangan (2 Lembar)
Bagi Calon Pengantin Perempuan Dengan Membawa Persyaratan Nikah Dari Pihak Laki-Laki (Boro Nikah)
Bagi Calon Pengantin Status Janda/Duda Membawa Fotocopy Surat Cerai Mati / Cerai Hidup dan Membawa Yang Asli
...
Alur dan Syarat Pembuatan Surat Keterangan Waris
Dokumen Yang Disiapkan :
FC KTP Almarhum Dilegalisir
FC Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum Dilegalisir
FC KK ALmarhum
FC Surat Kematian Dilegalisir
FC KTP Ahli Waris Dilegalisir
FC KK Ahli Waris Dilegalisir
FC Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)
Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris DItandatangani Ahli Waris (salah satu)
Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
Bagan/Susunan Ahli Waris Ditandatangani Saksi (diatas materai) DIketahui ...
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan:
Pengantar Dukuh setempat
Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan;
Fc buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Fc KK yang mencantumkan nama anak ;
Fc KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
Fc KTP yang diberi kuasa;
Bagi ...
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan:
Surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah;
Fc kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah;
KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;
Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Fc KTP-el pelapor
Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala ...
Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga
1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.
Meminta surat pengantar Dukuh
Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat Kartu Keluarga bagi ...
PENGURUSAN SKCK DILAKUKAN DIPOLSEK ATAU POLRES
Syarat-syarat pengurusan SKCK baru:
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
Fotokopi Paspor.
Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
Fotokopi Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal ...