You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Drive Thru, Inovasi baru Polres Kulon Progo dalam pelayan SKCK

Administrator 24 Maret 2021 Dibaca 1.669 Kali
Drive Thru, Inovasi baru Polres Kulon Progo dalam pelayan SKCK

SID Banjararum-- Polres Kulon Progo mengadakan pelayanan Drive Thru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kalurahan Banjararum Rabu (24/3/2021). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari program 100 hari Kapolri yang dilakukan Polres Kulon Progo dalam upaya peningkatan pelayanan prima dan lebih dekat dengan masyarakat. 

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Untuk hari ini tercatat 30 orang yang mengajukan permohonan,mereka berasal dari wilayah Banjararum dan sekitarnya. Hal ini membuktikan pelayanan Drive Thru memang dibutuhkan karena memberikan beberapa kemudahan, diantaranya akses yang lebih dekat dan proses cepat.

Briptu Odik Febri Subagio, S.H. salah satu anggota Satintelkam Polres Kulon Progo yang bertugas hari ini menjelaskan bahwa terkait syarat, mekanisme dan prosedur pelayanan Drive Thru sudah diatur melalui Surat Keputusan Kapolres tentang Standar Pelayanan Inovasi SKCK Drive Thru. 

Dijelaskan lebih lanjut untuk syarat pemohon antara lain:
1. Mendaftar secara online melalui http://skck.polri.go.id
2. Fotocopy identitas diri, dengan menunjukkan aslinya 
3. Rumus sidik jari 
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar 
Sedangkan untuk mekanisme dan prosedur pelayanan sebagai berikut :
1. Pemohon yang telah melakukan pendaftaran online menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan pada loket yang telah disediakan 
2. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan 
3. Penyerahan dokumen SKCK 
4. Pemohon membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- atau Rp 0,- dengan menunjukkan SKTM asli 
Semua proses hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 menit sejak berkas diterima lengkap oleh petugas. 

Dengan melihat kemanfaatan dan antusiasme warga masyarakat, Polres Kulon Progo berinisiatif untuk mengadakan pelayanan ini secara reguler. "Iya mas, rencananya akan diadakan setiap hari Rabu," kata Briptu Sepdhian Ade Irawan, S.Psi. seorang petugas yang lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image