Banjararum.ID- Setelah melalui proses penelitian syarat administrasi dan klarifikasi, Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan mengumumkan Bakal Calon yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi kepada masyarakat Senin, 28 Juni 2021.
Menurut keterangan ketua panitia Agus Sumarwata, dari 2 Bakal Calon yang mendaftar semua memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan lolos. "Sudah kita publikasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan," kata Agus.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau aduan keberatan dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dengan menunjukkan identitas diri yang jelas, identitas Bakal Calon yang diadukan, perihal aduan dan harus menunjukkan tanda bukti dan/atau saksi paling lambat 3 hari sejak pengumuman, terhitung sejak 28 Juni s/d 30 Juni 2021.
Masukan atau aduan keberatan terhadap Bakal Calon yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi penetapan calon.