You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANJARARUM
Kalurahan BANJARARUM

Kap. KALIBAWANG, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Kelompok Informasi Masyarakat Greesa Arum Susun Rencana Kerja

Administrator 28 September 2021 Dibaca 1.045 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat Greesa Arum Susun Rencana Kerja

Banjararum.SID-Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, hal itulah yang mendorong disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini secara efektif  mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Salah satu mandat dari kebijakan ini adalah di setiap desa, kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

Di Kalurahan Banjararum, pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Lurah Banjararum No. 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Greesa Arum” periode 2021 - 2026. Adapun tugas KIM di Banjararum adalah untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara warga masyarakat dengan pemerintah kalurahan. Selain itu juga untuk melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik ataupun media tradisional.

Untuk mencapai tujuan sesuai dengan apa yang dimandatkan, KIM harus memiliki program kerja yang terencana dan terukur. Dalam rangka penyusunan program kerja tersebut, pada minggu, 26 September 2021 pengurus KIM mengadakan pertemuan untuk menyusun program kerja. Selain anggota KIM pertemuan  juga dihadiri oleh PTH Lurah Banjararum dan juga Kalyanamitra.

Ada beberapa program kerja yang berhasil disusun, diantaranya adanya akan ada rapat rutin pengurus, pembuatan WA Group baik untuk pengurus maupun anggota KIM Banjararum, perekrutan anggota KIM dari unsur-unsur lembaga yang ada di Kalurahan Banjararum, membuat infografis terkait pelayanan-pelayanan yang ada di kalurahan serta membuat media sosial Kalurahan seperti Youtube, Instagram, Facebook dan Whatsapp sebagai media distribusi informasi yang sudah dihasilkan oleh KIM.

Melalui program kerja tersebut, harapannya KIM "GREESA ARUM" dapat bersama masyarakat dalam mendapatkan informasi penting yang ada di Banjararum secara mudah. Selain itu masyarakat juga dapat mengembangkan potensinya melalui jalinan sinergi yang terbentuk melalui pertukaran informasi.

Selain itu, dengan adanya KIM masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan terkait layanan Kalurahan maupun lembaga pemerintah melalui jaringan anggota KIM yang tersebar di setiap padukuhan. Selanjutnya anggota KIM dapat mencarikan informasi dan distribusikan kembali kepada si masyarakat.

Di akhir pertemuan, Sunaryo selaku PTH Lurah mengharapkan  KIM "GREESA ARUM" dapat menjadi jembatan penyampaian informasi dari pemerintah kalurahan kepada masyarakat serta mampu bekerja sama dengan kelembagaan kalurahan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.****

Kontributor: Yusuf Eko

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image