Banjararum.ID- Lahirnya Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan desa sebagai wilayah yang memiliki otonomi untuk mengambil keputusan terbaik terkait kesejahteraan wilayah dan masyarakat. Melalui UU Desa ini, ada perubahan cara pandang tentang desa yang dulunya dianggap hanya sebagai wilayah administratif dan obyek kebijakan pemerintah diatasnya (supra desa), menjadi sebuah wilayah yang mempunyai kewenangan, kelembagaan pemerintahan yang otonom, penduduk, tanah/aset, dan sumber daya ekonomi, serta tata kelola yang mandiri.
Salah satu kewenangan yang diberikan adalah desa dapat membuat peraturannya sendiri atau bisa disebut dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu: a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.
Mengingat pentingnya Peraturan Desa dimiliki oleh suatu Desa, dan bagaimana dalam proses pembuatannya juga harus melibatkan partisipasi masyarakat, Kalyanamitra dan Pemerintah Kalurahan Banjaraarum merasa perlu untuk mengadakan Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa, dengan harapan ada pemahaman yang menyeluruh terhadap jenis-jenis Peraturan Desa dan proses pembuatannya.
Dengan mengundang narasumber Joko Sunanto, S.H. dari Dinas PMD, Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo pelatihan berlangsung Kamis, (8/4/2021) di Ruang Pertemuan Progo Arum, Kisik, Banjararum. Sedangkan peserta yang diundang adalah perwakilan dari unsur pamong, BPK, kelembagaan desa, pemuda dan tokoh perempuan.